Spread the word

Saturday, April 18, 2009

Penyewaan Hutan Lindung Terlalu Prematur


Fraksi-PKS Online: Kalangan parlemen sangat menyayangkan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2008, yang mengizinkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan imbalan kompensasi.

“Kebijakan ini terlalu prematur. Di saat tingginya semangat memerangi perusakan lingkungan, Pemerintah justru mempermudah rusaknya lingkungan dengan nilai kompensasi yang begitu murah. Memang benar bahwa nantinya Pemerintah akan mendapat pendapatan lain, tidak sekedar uang sewa, namun mana contoh lahan eks tambang yang pulih kembali menjadi hutan?”, ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Suswono, saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya diberitakan bahwa pada tanggal 4 Februari 2008, Presiden SBY telah menandatangani PP no. 2 tahun 2008 yang mengatur pengenaan tarif hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan komersil seperti pertambangan, kelistrikan, dan telekomunikasi. Tarif itu berkisar antara Rp. 1,2 juta sampai Rp. 3 juta per hektarnya.

Kebijakan tersebut praktis merubah peraturan sebelumnya yang mengatur bahwa kegiatan penambangan di kawasan lindung harus memberikan kawasan hutan pengganti dengan hanya menyetor sejumlah dana yang dinilai terlalu kecil bagi nilai kawasan lindung.

“Saya tidak habis pikir, kenapa fungsi hutan lindung yang sedemikian besar baik dari sisi ekologi maupun ekonomi, hanya dinilai Rp. 120,- sampai Rp. 300,- per meternya. Ini sangat gegabah. Apakah nilai tersebut mampu menutupi nilai kerugian lain dan kemungkinan terjadinya bencana banjir dan kekeringan akibat rusaknya hutan kita? Pemerintah harusnya lebih jeli melihat hal itu”, ungkap Sekretaris FPKS MPR RI ini.

HARUS DIKAJI INTENSIF


Permasalahan yang melingkupi dunia kehutanan, terutama terkait deforestasi akibat illegal logging dan kegiatan lain seperti pertambangan adalah masalah lama yang belum pernah terselesaikan secara tepat. Untuk itu, diperlukan kajian intensif dari sudut pandang berbagai pihak terkait masalah tersebut.

Suswono memandang bahwa Pemerintah perlu membuat rencana yang tepat dan tidak terkesan gegabah dalam melegalkan kegiatan tambang di hutan lindung. Anggota Fraksi PKS DPR RI ini selanjutnya meminta agar aturan-aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan lindung secepatnya dikaji kembali bersama seluruh stake holder kehutanan.

“Fungsi hutan lindung itu sangat besar. Nilai ekonomis dan ekologisnya sungguh tak ternilai. Perlu kajian secara cermat, tepat, dan menyeluruh terkait pengelolaannya. Kesan yang timbul atas PP no. 2 tahun 2008 ini tidak lebih hanya sekedar memburu nilai rupiah, padahal nilai yang dipatok sesungguhnya sangat kecil”, lanjut Suswono.

Di lain pihak, dirinya juga meminta agar aturan-aturan yang ada tidak bertabrakan satu sama lain dan Pemerintah serius dalam penghentian laju deforestasi. “Kalau memang Pemerintah serius memelihara hutan dan lingkungan untuk anak cucu kita, maka jangan sampai membuat keputusan-keputusan yang terkesan kurang matang dan cenderung membuka peluang rusaknya lingkungan kita. Jangan hanya karena memburu nilai rupiah yang kecil, potensi kekayaan kita yang jauh lebih besar dikorbankan”, ungkapnya.

“Memang, dari penjelasan Pemerintah, PP nomor 2 tahun 2008 ini hanya untuk 13 perusahaan akibat kebijakan yang salah di masa lalu. Tapi, dengan konsesi lahan sekitar 925.000 hektar jelas akan memberikan tekanan yang hebat terhadap hutan lindung kita”, pungkas Suswono.

Ir. Suswono, MMA, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI

dari: rioardi

0 komentar:

Adsense Indonesia  

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukabumi Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform